Jumat, 22 Agustus 2014

Larangan Mecukur Rambut di Mohawk dan Sejenis nya

Assalamu'alaikum wr. wb


Larangan Mecukur Rambut di Mohawk dan Sejenis nya - Banyak Dari kita remaja muslim yang menganggap Cukur Mohawk itu biasa. Sebenar nya, Islam melarang Umat muslim Mencukur Rambut nya hanya sebagian atau Biasa disebut Mohawk.

Berikut Penjelasannya :

Qaza (Mencukur Sebagian Rambut Kepala)


Tanya : Qaza (mencukur sebahagian daripada rambut kepala). Kalau kita ke tukang cukur untuk merapikan rambut, misal hanya samping saja (sisi kanan kiri), ini disebut qaza juga bukan?


Jawab : Telah Syah dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata,

أَنَّرَسُولَاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَنَهَىعَنِالْقَزَعِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza”
Ditanyakan kepada Nafi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?”
Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]


Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak kecil yang telah digundul sebagian kepalanya dan sebagian lainnya ditinggalkan, maka beliau melarang dari hal tersebut, seraya berkata,

احْلِقُواكُلَّهُ،أَوِاتْرُكُواكُلَّهُ

“Gundullah seluruhnya atau tinggalkanlah seluruhnya.” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa`iy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 1123]

Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk, diantara nya :

Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.

Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.

Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.

Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan seluruh yang lainnya.[Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqini’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]Memang yang disebutkan dalam bahasa hadits adalah menggundul, tapi para ulama juga memasukkan memendekkan rambut dengan bentuk Qaza’ di atas adalah sama dengan menggundulnya, demikian difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Syaikh Abdurrazzaq Afifi dan Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 1/176], juga fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam sebagian pelajarannya.Imam An-Nawawy berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa Qaza’ adalah makruh apabila pada tempat-tempat yang berpisah (pada kepala) kecuali untuk pengobatan dan semisalnya.” [Syarah Muslim]Namun para ulama mengingatkan bahwa bila pada Qaza’ tersebut terdapat bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, maka hal tersebut adalah hal yang diharamkam.



Jadi, Sekarang udah tahu kan kalau Cukur Mohawk dan Sejenisnya itu Haram.
                                                                                           

                                                                                            Salam Senyum,

Logo Capeslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar